Atur Strategi Baru Pencegahan Korupsi, KPK Terbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati tingginya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi oleh penyelenggara negara belakangan ini. KPK menilai fenomena ini sebagai bentuk kontrol publik yang positif sekaligus sinyal meningkatnya atensi masyarakat terhadap integritas para pejabat publik.
Momentum ini dimanfaatkan KPK untuk memperkuat pemahaman publik dan penyelenggara negara mengenai pengendalian gratifikasi. Sebagai langkah konkret, KPK resmi menetapkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi.
”KPK telah menetapkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Setiap pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Mekanisme Analisis dan Status Kepemilikan Gratifikasi
Di dalam regulasi terbaru ini, diatur secara rinci mulai dari tata cara kewajiban pelaporan, mekanisme penanganan, hingga penetapan status gratifikasi. Budi menegaskan bahwa KPK menyediakan mekanisme ini sebagai bentuk perlindungan bagi penyelenggara negara agar terhindar dari benturan kepentingan.
Setiap laporan yang masuk akan melalui tiga tahapan utama:
- Penelaahan
- Verifikasi
- Analisis mendalam (termasuk melihat keterkaitan objek dengan jabatan atau kewenangan penerima).
Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK akan menetapkan status hukum barang gratifikasi:
- Menjadi Milik Penerima: Jika tidak memenuhi kriteria gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara.
- Menjadi Milik Negara: Jika terbukti berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima. Selanjutnya, objek akan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 14: Kondisi Laporan yang Tidak Ditindaklanjuti
Selain menetapkan status kepemilikan, Perkom Nomor 1 Tahun 2026—khususnya pada Pasal 14—juga mengatur kondisi tertentu di mana laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti.
Laporan tidak akan diproses jika memenuhi unsur-unsur berikut:
- Objek gratifikasi mudah rusak (busuk).
- Penerimaan gratifikasi dilaporkan secara tidak benar atau palsu.
- Objek berkaitan dengan penyidikan suatu perkara.
- Gratifikasi patut diduga kuat terkait dengan tindak pidana.
Tren Pelaporan Triwulan I Tahun 2026 Meningkat
Kesadaran penyelenggara negara dalam melaporkan gratifikasi menunjukkan tren positif. Berdasarkan data KPK hingga Triwulan I-2026, lembaga antirasuah ini telah menerima total 1.596 pelaporan gratifikasi.
Berikut adalah rincian asal pelaporan sepanjang awal tahun 2026:
|
Asal Instansi |
Jumlah Pelaporan |
Persentase |
|---|---|---|
|
Kementerian / Lembaga |
1.038 Laporan |
65,04% |
|
BUMN / BUMD |
352 Laporan |
22,06% |
|
Lainnya (Pemda, dll) |
206 Laporan |
12,90% |
Menurut KPK, peningkatan angka ini tidak serta-merta berarti jumlah pemberian komersial meningkat, melainkan menjadi indikator tumbuhnya kepatuhan dan kesadaran hukum para pejabat dalam menjaga integritasnya.
Imbauan Menolak dan Batas Waktu 30 Hari Kerja
KPK terus mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk berani menolak sejak awal setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Langkah penolakan dinilai sebagai benteng paling efektif dalam menjaga independensi tugas.
Namun, jika kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk menolak langsung, penyelenggara negara wajib melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak objek diterima. Pelaporan dapat dilakukan secara mudah melalui tiga saluran:
- Aplikasi GOL KPK
- Situs web resmi: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
- Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
”KPK berharap melalui kesadaran untuk menolak dan melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan, budaya antikorupsi semakin mengakar di seluruh institusi penyelenggara negara,” pungkas Budi.
