Kemenkum Sosialisasikan PP Nomor 30 Tahun 2026: Simplifikasi Tarif dan Perkuat Layanan Hukum Akuntabel

2026-07-16_-_PNBP_2

JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) terus menata posisinya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penataan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat luas.

​Komitmen tersebut ditandai dengan digelarnya sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

​”Penyesuaian jenis dan tarif PNBP ini tidak hanya ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan berkualitas,” ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkum, Dhahana Putra.

Poin-Poin Perubahan Besar di Tiga Dirjen Utama

​PP Nomor 30 Tahun 2026 membawa angin segar berupa perubahan regulasi, penyesuaian nomenklatur, hingga simplifikasi (penyederhanaan) tarif yang mencakup tiga direktorat jenderal utama di bawah Kemenkum:

  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI): Dilakukan penyederhanaan tarif layanan Merek dan Indikasi Geografis secara terpisah. Regulasi baru ini juga menghadirkan usulan jenis dan tarif baru untuk sektor Paten, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, hingga Pelayanan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual.
  • Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP): Terdapat penambahan tarif baru guna memperkuat sektor pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih profesional, responsif, dan memberikan kepastian hukum.
  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU): Penyederhanaan masif dilakukan pada tarif layanan Badan Hukum. Selain itu, ada penambahan jenis tarif baru pada sektor Perdata Umum, Notariat, Kurator Negara, Fidusia, Partai Politik, Badan Usaha Non-Badan Hukum, hingga Layanan Hukum Internasional. Termasuk di dalamnya penggabungan administrasi Pewarganegaraan dan Status Kewarganegaraan menjadi satu pintu di bawah Layanan Kewarganegaraan.

Akselerasi Reformasi Birokrasi Berdampak

​Dhahana menegaskan, gerak cepat sosialisasi ini sangat penting agar seluruh satuan kerja (satker) di pusat maupun daerah memiliki frekuensi dan pemahaman teknis yang sama. Keseragaman implementasi dinilai menjadi kunci utama keberhasilan regulasi baru ini di lapangan.

​Kemenkum berharap penerapan PP Nomor 30 Tahun 2026 ini berjalan serentak dan seragam di seluruh pelosok Indonesia.

​”Langkah ini bukan sekadar urusan administratif keuangan, melainkan komitmen nyata dalam memperkuat tata kelola PNBP yang akuntabel sekaligus mendukung reformasi birokrasi yang berdampak nyata bagi publik,” pungkas Dhahana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *