Bermodal Celurit, 3 Pemuda di Bangkalan Tega Cabuli Remaja Putri Secara Bergilir
BANGKALAN — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali diungkap oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Bangkalan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus tiga orang tersangka. Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur.
Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kejadian bermula saat korban yang berusia 15 tahun yakni IP diajak oleh teman dekat yang juga rekan sekolahnya, TU (14), pada April 2026.
”Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek saat dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan, Sabtu (18/07/2026).
Diancam Senjata Tajam
AKP Eriek menambahkan, aksi tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian traumatik itu kepada keluarganya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
”Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur,” ungkap AKP Eriek.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak hanya memanfaatkan relasi pertemanan, tetapi juga melakukan tindakan intimidasi fisik.
”Korban saat ini berusia 15 tahun. Dalam menjalankan aksinya, korban mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut,” tambah Kasat Reskrim.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti pendukung di lokasi dan dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Pakaian yang dikenakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
- Sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
Saat ini, kondisi psikologis korban yang masih sangat muda terus mendapat perhatian. Pihak kepolisian memastikan korban diberikan pendampingan khusus untuk pemulihan trauma.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
